Detail
Deskripsi
Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah dua dokumen penting yang berkaitan dengan perizinan usaha di Indonesia, namun keduanya memiliki peran dan fungsi yang berbeda.
1. NIB (Nomor Induk Berusaha):
NIB adalah identitas usaha yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Fungsinya mirip dengan nomor identitas (seperti NIK untuk individu), yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, untuk legalitas usaha.
NIB juga berfungsi sebagai izin dasar untuk kegiatan usaha dan mencakup fungsi izin impor serta registrasi sebagai peserta jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan).
2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan):
SIUP adalah izin khusus yang diberikan kepada perusahaan atau pelaku usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan (jual-beli barang atau jasa).
SIUP diterbitkan oleh Dinas Perdagangan setempat, dan perusahaan di sektor perdagangan diwajibkan memilikinya.
SIUP kini telah menjadi bagian dari sistem OSS, sehingga bisa didapatkan bersama NIB.
Perbedaan utama antara NIB dan SIUP adalah fungsinya. NIB adalah identitas utama yang dibutuhkan oleh semua jenis usaha, sedangkan SIUP adalah izin khusus untuk perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan.
jasa pembuatan nomor berusaha
Lokasi iklan
LAPORKAN IKLAN INI