Detail
Deskripsi
Kegiatan Usaha Hilir Migas, dalam hal ini Usaha Niaga Umum BBM, Usaha Penyimpanan BBM dan Pengangkutan BBM, termasuk Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi khususnya Pengolahan Hasil Olahan, merupakan bidang usaha yang masih menarik untuk saat ini.
Dengan diberlakukannya Permen ESDM No. 5, Tahun 2021, Tentang Standar Kegiatan Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, semakin memperjelas Syarat dan Prosedur dalam kegiatan Investasi Usaha Hilir Migas, dan diperlukannya komitmen investasi yang lebih terencana dan terukur.
Dengan bekal pengalaman belasan tahun bergerak sebagai praktisi langsung di bidang usaha Hilir Migas, LOD Business Assistant menawarkan Jasa Asistensi Pengurusan Izin Usaha Hilir Migas, khususnya :
1. Izin Usaha Niaga Umum BBM.
2. Izin Usaha Penyimpanan BBM.
3. Izin Usaha Pengangkutan BBM.
4. Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi khususnya Pengolahan Hasil Olahan
Jasa Asistensi yang ditawarkan dalam ruang lingkup :
a. Setup Perusahaan (dapat juga dari pendirian Perusahaan baru) yang diperuntukan kegiatan Usaha Hilir Migas
b. Setup Organisasi dan Sistem Prosedur, agar sesuai dengan klasifikasi Kegiatan Usaha.
c. Review kekurangan-kekurangan yang harus dilengkapi dan disesuaikan pada Perusahaan eksisiting, sesuai jenis Perizinan yang akan diurus.
d. Pengurusan Izin Usaha, dimulai dari; Persiapan kelengkapan dokumen-dokumen legalitas, Persiapan kelengkapan dokumen-dokumen dan legalitas Asset/ Fasilitas yang akan digunakan, Assistensi untuk tenaga kerja yang akan terlibat dalam operasional Perusahaan, dan Memproses Perizinan dari eksekusi di Online System beserta tindak lanjut rekomendasinya sampai Perizinan terbit.
Terhadap kegiatan asistensi pengurusan Perizinan ini, LOD Business Assistant menawarkan efisiensi dan efektivitas proses, serta keterbukaan yang mengacu kepada ketaatan terhadap Syarat dan Prosedur yang berlaku. Agar biaya yang dikeluarkan tepat guna, tepat waktu, dan penyelesaian cepat. Karena dengan ketaatan terhadap Syarat dan Prosedur yang berlaku, akan terhindar dari usaha trial & error yang berakibat biaya besar terbuang dan waktu pengurusan yang semakin panjang.
Tarif yang diterapkan sepenuhnya Biaya Jasa. Besarnya Biaya Jasa masih bisa didiskusikan, menyesuaikan dengan kondisi Perusahaan dan tingkat persiapan yang harus dilakukan.
Biaya Jasa tersebut belum termasuk pengeluaran Investasi yang terkait dalam kelengkapan legalitas Fasilitas/ Asset (Misalnya; Berdasarkan Permen ESDM No. 5, Tahun 2021, Tentang Standar Kegiatan Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, Pengajuan baru Izin Usaha Niaga Umum BBM wajib memiliki Fasilitas Penyimpanan BBM sendiri Kapasitas minimal 1.500KL, Untuk Izin Angkutan BBM misalnya memiliki/ menguasai Fasilitas Angkutan BBM, Untuk Penyimpanan BBM wajib Investasi Fasilitas Penyimpanan BBM, lalu Biaya Sertifikasi PLO, Biaya Terra, dll.), serta Biaya Legalitas yang terkait Lingkungan (Misalnya; Izin Lingkungan mencakup UKL/UPL dan Pertek, dll) dan perizinan tambahan ke Lembaga-Lembaga terkait.
Biaya-biaya kelengkapan ini akan kami babarkan terbuka, sehingga Perusahaan terhindar dari mark up yang tidak perlu, dan mendapatkan Harga terbaik.
Demikian sedikit deskripsi dari kami. Hasil akhir yang kami harapkan dalam Jasa Asistensi ini adalah; terciptanya kemandirian Perusahaan dalam menyelenggarakan pemrosesan sendiri perpanjangan/ pembaharuan Perizinan selanjutnya, ketaatan terhadap Pelaporan Usaha Hilir Migas, dan perencanaan Usaha yang lebih terukur.
Merupakan suatu penghargaan apabila kami diberi kesempatan membantu bapak/ ibu dalam mempersiapkan Perusahaan di bidang Usaha Hilir Migas.
Terima kasih.
LOD Business Assistant
by PT. Aksatria Patra Jasa
We are not the largest services company, but specialists.
Jasa Asistensi Perizinan Usaha Niaga Umum dan Pengangkutan BBM
Lokasi iklan
LAPORKAN IKLAN INI